REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PPP menilai Badan Anggaran (Banggar) perlu
dibubarkan. Yakni dengan merevisi UU MD3. “Karena keberadaan Banggar
diatur dalam UU tersebut,” kata Sekjen PPP, Romahurmuziy saat dihubungi
Republika, Jumat (9/9).
Setelah diubah dalam hal konteks perundangan, maka alokasi anggaran yang ada sepenuhnya menjadi kewenangan rapat mitra kerja bersama komisi teknis di DPR. Jika ada perubahan asumsi, Romy menilai cukup dibicarakan melalui kepanitiaan ad hoc.
Optimalisasi anggaran yang terbentuk dari asumsi-asumsi bisa dibagi secara merata kepada seluruh komisi. “Karena, asumsi pembagian komisi adalah beban kerja yang sama, berikut tentu kebutuhan dukungan anggaran yang sama,” katanya.
Menurutnya, praktek percaloan di Banggar ataupun di lingkungan DPR bisa hilang jika ada keterbukaan informasi alokasi anggaran. Dari situ, diharapkan tidak ada kesempatan memperjualbelikan informasi. “Yang sudah-sudah, pembahasan di komisi umumnya berlangsung dalam rapat terbuka,” katanya. Memang, rapat Banggar selama ini seringkali dilakukan secara tertutup.
Setelah diubah dalam hal konteks perundangan, maka alokasi anggaran yang ada sepenuhnya menjadi kewenangan rapat mitra kerja bersama komisi teknis di DPR. Jika ada perubahan asumsi, Romy menilai cukup dibicarakan melalui kepanitiaan ad hoc.
Optimalisasi anggaran yang terbentuk dari asumsi-asumsi bisa dibagi secara merata kepada seluruh komisi. “Karena, asumsi pembagian komisi adalah beban kerja yang sama, berikut tentu kebutuhan dukungan anggaran yang sama,” katanya.
Menurutnya, praktek percaloan di Banggar ataupun di lingkungan DPR bisa hilang jika ada keterbukaan informasi alokasi anggaran. Dari situ, diharapkan tidak ada kesempatan memperjualbelikan informasi. “Yang sudah-sudah, pembahasan di komisi umumnya berlangsung dalam rapat terbuka,” katanya. Memang, rapat Banggar selama ini seringkali dilakukan secara tertutup.



No comments:
Post a Comment